Surat rayuan LLKP adalah salah satu jenis surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan pajak. LLKP sendiri adalah singkatan dari Layanan Keringanan dan Keberatan Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat rayuan LLKP sangat penting untuk dimiliki oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Bagaimana pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh-surat rayuan LLKP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Surat Rayuan LLKP

Surat rayuan LLKP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam surat rayuan LLKP, wajib pajak harus memberikan alasan yang jelas dan objektif mengenai kesulitan dalam membayar pajak. Alasan ini harus dapat dibuktikan dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Fungsi Surat Rayuan LLKP

Surat rayuan LLKP memiliki fungsi untuk mempermudah wajib pajak mengajukan permohonan keringanan pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar pajak yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau perubahan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, surat rayuan LLKP dapat membantu wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pajak dan menghindari sanksi administrasi dari DJP.

Tujuan Surat Rayuan LLKP

Tujuan utama surat rayuan LLKP adalah untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak untuk memperoleh keringanan pajak. Keringanan pajak dapat berupa pengurangan atau penundaan pembayaran pajak, tergantung pada kondisi yang dihadapi oleh wajib pajak. Surat rayuan LLKP juga bertujuan untuk memperjelas alasan dan kondisi wajib pajak yang meminta keringanan pajak sehingga DJP dapat mempertimbangkan dengan baik permohonan tersebut.

Format Surat Rayuan LLKP

Surat rayuan LLKP harus dibuat dengan format yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah format yang harus diperhatikan dalam membuat surat rayuan LLKP:

  1. Header: Pada bagian atas surat, tuliskan nama instansi dan alamat yang dituju, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor NPWP, dan subjek surat.
  2. Paragraf pembuka: Pada bagian ini, tuliskan alasan mengapa surat rayuan LLKP diajukan, seperti kesulitan ekonomi atau bencana alam.
  3. Paragraf utama: Pada bagian ini, jelaskan secara detail kondisi dan alasan wajib pajak yang meminta keringanan pajak. Berikan bukti-bukti yang mendukung permohonan keringanan pajak.
  4. Paragraf penutup: Pada bagian ini, sampaikan terima kasih kepada DJP karena telah mempertimbangkan permohonan keringanan pajak. Berikan informasi kontak untuk memudahkan DJP menghubungi wajib pajak jika diperlukan.
  5. Tanda tangan: Pada bagian ini, wajib pajak harus menandatangani surat rayuan LLKP sebagai tanda persetujuan dan kesediaan untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Contoh Surat Rayuan LLKP

Berikut adalah contoh surat rayuan LLKP yang dapat digunakan sebagai referensi:

Header

PT. ABCD

Jalan Jendral Sudirman No. 1

Jakarta Pusat 10220

Nomor NPWP: 0123456789

Subjek: Surat Rayuan LLKP

Paragraf Pembuka

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak

Di tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Paragraf Utama

Nama: John Doe

Alamat: Jalan Merdeka No. 10

Nomor NPWP: 0123456789

Saya mengajukan surat rayuan LLKP ini karena mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Kesulitan ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil dan pengaruh pandemi COVID-19 yang berdampak pada penghasilan usaha saya. Saya memohon agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan keringanan pajak berupa penundaan pembayaran pajak selama 6 bulan.

Saya telah melakukan upaya untuk meningkatkan penghasilan usaha saya, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan. Saya juga telah mengajukan permohonan kredit modal kerja ke bank, namun belum disetujui. Oleh karena itu, saya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan permohonan keringanan pajak saya.

Paragraf Penutup

Demikian surat rayuan LLKP ini saya sampaikan. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saya dapat dihubungi melalui nomor telepon 081234567890 atau email [email protected] jika diperlukan.

Tanda Tangan

Hormat saya,

John Doe

0123456789

FAQs

1. Apa yang harus dilakukan jika surat rayuan LLKP saya ditolak?

Jika surat rayuan LLKP Anda ditolak, DJP akan memberikan alasan yang jelas dan objektif mengenai penolakan tersebut. Anda dapat memperbaiki alasan dan bukti yang diberikan dalam surat rayuan LLKP dan mengajukan kembali permohonan keringanan pajak.

2. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat surat rayuan LLKP?

Dalam membuat surat rayuan LLKP, pastikan Anda memberikan alasan yang jelas dan objektif mengenai kesulitan dalam membayar pajak. Berikan bukti-bukti yang mendukung permohonan keringanan pajak dan ikuti format yang telah ditentukan.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses surat rayuan LLKP?

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses surat rayuan LLKP tergantung pada kondisi dan alasan yang diajukan oleh wajib pajak. DJP akan mempertimbangkan permohonan keringanan pajak dalam waktu yang sesingkat mungkin dan memberikan jawaban yang jelas dan objektif.

Kesimpulan

Surat rayuan LLKP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat rayuan LLKP sangat penting untuk dimiliki oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Dalam membuat surat rayuan LLKP, pastikan Anda memberikan alasan yang jelas dan objektif mengenai kesulitan dalam membayar pajak dan berikan bukti-bukti yang mendukung permohonan keringanan pajak. Ikuti format yang telah ditentukan dan jangan lupa tanda tangan sebagai tanda persetujuan dan kesediaan untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.