Surat sewa ruko adalah sebuah surat perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara pemilik ruko dengan penyewa. Surat ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai harga sewa, jangka waktu sewa, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa berlangsung.

Fungsi Surat Sewa Ruko

Surat sewa ruko memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai bukti sah bahwa terdapat perjanjian antara pemilik ruko dan penyewa.
  2. Sebagai dasar hukum jika terjadi sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak.
  3. Sebagai acuan untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa berlangsung.
  4. Sebagai acuan untuk menentukan besaran biaya atau denda yang harus dibayarkan oleh penyewa jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian sewa menyewa.

Tujuan Surat Sewa Ruko

Surat sewa ruko memiliki tujuan untuk:

  1. Menjaga hubungan baik antara pemilik ruko dan penyewa selama masa sewa berlangsung.
  2. Menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan tegas.
  3. Memastikan bahwa kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah dibuat.
  4. Menjamin keamanan dan kenyamanan penyewa selama berada di dalam ruko.

Format Surat Sewa Ruko

Format surat sewa ruko terdiri dari:

  1. Identitas pemilik ruko dan penyewa, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan KTP/SIM.
  2. Rincian ruko yang akan disewa, seperti lokasi, luas, fasilitas, dan kondisi ruko.
  3. Periode sewa, seperti tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa.
  4. Harga sewa, beserta rincian biaya lain yang harus dibayarkan oleh penyewa.
  5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa berlangsung.
  6. Sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh penyewa jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian sewa menyewa.
  7. Tanda tangan dan cap dari kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.

Contoh Surat Sewa Ruko

Berikut adalah contoh surat sewa ruko:

Contoh 1

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemilik Ruko : Budi Susanto

Alamat Pemilik Ruko : Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta Timur

Nomor Telepon Pemilik Ruko : 08123456789

KTP Pemilik Ruko : 1234567890

Nama Penyewa : Andi

Alamat Penyewa : Jl. Raya Bekasi No. 20, Jakarta Timur

Nomor Telepon Penyewa : 08987654321

KTP Penyewa : 0987654321

Menyatakan bahwa:

  1. Pemilik ruko menyewakan ruko di Jl. Raya Bogor No. 15, Jakarta Timur kepada penyewa.
  2. Periode sewa dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  3. Harga sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa sebesar Rp 50.000.000,- per tahun.
  4. Penyewa berkewajiban untuk merawat ruko dan tidak melakukan perubahan atau renovasi tanpa izin dari pemilik ruko.
  5. Pemilik ruko berkewajiban untuk menjaga kondisi ruko agar tetap layak huni dan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh faktor usia.
  6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian sewa menyewa, maka penyewa akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari harga sewa per bulan.

Demikianlah perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penyewa,

(tanda tangan)

Andi

Pemilik Ruko,

(tanda tangan)

Budi Susanto

Contoh 2

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Pemilik Ruko : Dian Pratiwi

Alamat Pemilik Ruko : Jl. Raya Cirebon No. 5, Jakarta Pusat

Nomor Telepon Pemilik Ruko : 08765432109

KTP Pemilik Ruko : 0987654321

Nama Penyewa : Rina

Alamat Penyewa : Jl. Raya Kebon Jeruk No. 10, Jakarta Barat

Nomor Telepon Penyewa : 08123456789

KTP Penyewa : 1234567890

Menyatakan bahwa:

  1. Pemilik ruko menyewakan ruko di Jl. Raya Cirebon No. 10, Jakarta Pusat kepada penyewa.
  2. Periode sewa dimulai pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.
  3. Harga sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa sebesar Rp 40.000.000,- per tahun.
  4. Penyewa berkewajiban untuk membayar sewa tepat waktu dan menjaga ruko agar tetap bersih dan terawat.
  5. Pemilik ruko berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh faktor usia atau bencana alam.
  6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian sewa menyewa, maka penyewa akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari harga sewa per bulan.

Demikianlah perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penyewa,

(tanda tangan)

Rina

Pemilik Ruko,

(tanda tangan)

Dian Pratiwi

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apakah surat sewa ruko harus dibuat secara tertulis?

Ya, surat sewa ruko harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.

2. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat sewa ruko?

Dalam surat sewa ruko harus dicantumkan identitas pemilik ruko dan penyewa, rincian ruko yang akan disewa, periode sewa, harga sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta sanksi atau denda jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian sewa menyewa.