Surat syarikat PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PKMB). Surat ini berfungsi sebagai izin bagi perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa PKPB.
Pengertian Surat Syarikat PKPB
Surat syarikat PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PKMB). Surat ini berfungsi sebagai izin bagi perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa PKPB.
Fungsi Surat Syarikat PKPB
Surat syarikat PKPB berfungsi sebagai izin bagi perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa PKPB. Dengan adanya surat ini, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha mereka tidak melanggar aturan yang berlaku selama masa PKPB.
Tujuan Surat Syarikat PKPB
Tujuan utama dari surat syarikat PKPB adalah untuk memastikan bahwa perusahaan dapat tetap beroperasi selama masa PKPB tanpa melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh PKPB.
Format Surat Syarikat PKPB
Format surat syarikat PKPB terdiri dari beberapa poin penting, antara lain:
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Nomor telepon perusahaan
- Surat permohonan izin beroperasi selama masa PKPB
- Surat pernyataan dari perusahaan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang berlaku selama masa PKPB
- Surat pernyataan dari perusahaan bahwa mereka akan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa PKPB
- Tanda tangan dari pimpinan perusahaan
Contoh Surat Syarikat PKPB
Berikut ini adalah contoh surat syarikat PKPB:
Contoh 1
Perusahaan XYZ
Jl. Raya ABC No. 123
Telp. (021) 123456
Surat Permohonan Izin Beroperasi Selama Masa PKPB
Kepada Yth.
Kementerian Perdagangan
Jakarta
Dengan hormat,
Kami, perusahaan XYZ, mengajukan permohonan izin untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PKMB) yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kami menyatakan bahwa selama masa PKMB, kami akan mematuhi aturan yang berlaku dan akan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(tanda tangan)
Pimpinan Perusahaan XYZ
Contoh 2
Perusahaan ABC
Jl. Raya XYZ No. 456
Telp. (021) 789012
Surat Permohonan Izin Beroperasi Selama Masa PKMB
Kepada Yth.
Kementerian Perdagangan
Jakarta
Dengan hormat,
Kami, perusahaan ABC, mengajukan permohonan izin untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PKMB) yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kami menyatakan bahwa selama masa PKMB, kami akan mematuhi aturan yang berlaku dan akan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(tanda tangan)
Pimpinan Perusahaan ABC
FAQs
Q: Apakah surat syarikat PKPB hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan?
A: Ya, surat syarikat PKPB hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Q: Apakah surat syarikat PKPB harus dibuat setiap kali perusahaan ingin beroperasi selama masa PKPB?
A: Ya, surat syarikat PKPB harus dibuat setiap kali perusahaan ingin beroperasi selama masa PKPB.
Q: Apakah surat syarikat PKPB dapat digunakan untuk beroperasi selama masa PSBB?
A: Ya, surat syarikat PKPB dapat digunakan untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kesimpulan
Surat syarikat PKPB adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PKMB). Surat ini berfungsi sebagai izin bagi perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa PKPB. Dengan adanya surat ini, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha mereka tidak melanggar aturan yang berlaku selama masa PKPB. Format surat syarikat PKPB terdiri dari beberapa poin penting, antara lain nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon perusahaan, surat permohonan izin beroperasi selama masa PKPB, surat pernyataan dari perusahaan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang berlaku selama masa PKPB, surat pernyataan dari perusahaan bahwa mereka akan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa PKPB, dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.