Surat tanah desa adalah salah satu jenis surat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Surat ini berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di wilayah desa. Surat tanah desa sangat penting karena dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan kredit, mengajukan izin pembangunan, dan sebagai jaminan dalam transaksi jual beli tanah.

Fungsi Surat Tanah Desa

Surat tanah desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di wilayah desa
  • Sebagai dasar untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan
  • Sebagai jaminan dalam transaksi jual beli tanah
  • Sebagai dasar untuk mengajukan izin pembangunan

Tujuan Surat Tanah Desa

Tujuan dari penerbitan surat tanah desa adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada pemilik tanah. Dengan adanya surat tanah desa, pemilik tanah memiliki bukti sah atas kepemilikan tanahnya dan dapat menghindari sengketa lahan yang sering terjadi di wilayah desa.

Format Surat Tanah Desa

Format surat tanah desa terdiri dari beberapa informasi yang harus dicantumkan, di antaranya:

  • Nama dan identitas pemilik tanah
  • Lokasi dan batas-batas tanah
  • Ukuran dan luas tanah
  • Status kepemilikan tanah
  • Informasi lain yang relevan

Contoh Surat Tanah Desa

Berikut adalah contoh surat tanah desa:

Contoh 1

SURAT TANAH DESA

Nomor : 001/STD/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Tanjung, Kabupaten Sidoarjo, dengan ini menerbitkan Surat Tanah Desa kepada:

Nama Pemilik Tanah : Budi Santoso

Alamat : Jl. Raya Tanjung No. 10, Kabupaten Sidoarjo

Lokasi Tanah : Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kabupaten Sidoarjo

Batas-batas Tanah : Utara: Sungai Porong, Selatan: Tanah Milik Sudirman, Timur: Jalan Raya Tanjung, Barat: Tanah Milik Slamet

Ukuran dan Luas Tanah : 500 m2

Status Kepemilikan Tanah : Milik Budi Santoso

Demikian surat ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Desa Tanjung

Ir. Slamet Riyadi

Contoh 2

SURAT TANAH DESA

Nomor : 002/STD/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Cemara, Kabupaten Malang, dengan ini menerbitkan Surat Tanah Desa kepada:

Nama Pemilik Tanah : Siti Aisyah

Alamat : Jl. Raya Cemara No. 5, Kabupaten Malang

Lokasi Tanah : Dusun Cemara, Desa Cemara, Kabupaten Malang

Batas-batas Tanah : Utara: Tanah Milik Ahmad, Selatan: Jalan Raya Cemara, Timur: Tanah Milik Siti, Barat: Tanah Milik Maman

Ukuran dan Luas Tanah : 1000 m2

Status Kepemilikan Tanah : Milik Siti Aisyah

Demikian surat ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Desa Cemara

Dr. H. Ahmad Jauhari

FAQs

1. Apa bedanya surat tanah desa dengan sertifikat tanah?

Surat tanah desa diterbitkan oleh pemerintah desa dan berlaku di wilayah desa tertentu. Sedangkan, sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

2. Apakah surat tanah desa dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit?

Ya, surat tanah desa dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

3. Apa saja informasi yang harus dicantumkan dalam surat tanah desa?

Informasi yang harus dicantumkan dalam surat tanah desa antara lain nama dan identitas pemilik tanah, lokasi dan batas-batas tanah, ukuran dan luas tanah, status kepemilikan tanah, dan informasi lain yang relevan.

Kesimpulan

Surat tanah desa merupakan salah satu jenis surat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Surat ini berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di wilayah desa dan memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai dasar untuk mendapatkan kredit dan sebagai jaminan dalam transaksi jual beli tanah. Surat tanah desa juga memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada pemilik tanah. Dalam format surat tanah desa, terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan, seperti nama dan identitas pemilik tanah, lokasi dan batas-batas tanah, ukuran dan luas tanah, status kepemilikan tanah, dan informasi lain yang relevan. Surat tanah desa juga dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.