Sebagai seorang perawat, memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) sangatlah penting. Apa itu STR? Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja fungsi dan tujuannya? Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian Surat Tanda Registrasi Perawat

Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) adalah surat yang dikeluarkan oleh Badan Registrasi dan Sertifikasi Profesi (BRSP) untuk menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai perawat yang memiliki lisensi untuk melakukan praktik keperawatan di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Surat Tanda Registrasi Perawat

Fungsi utama dari STR adalah untuk menunjukkan bahwa perawat tersebut telah terdaftar dan memiliki lisensi untuk melakukan praktik keperawatan secara legal di Indonesia. Selain itu, STR juga berfungsi sebagai identitas resmi bagi perawat yang dapat digunakan untuk keperluan administratif, seperti mendaftar ke lembaga atau institusi yang membutuhkan tenaga perawat.

Tujuan dari penerbitan STR adalah untuk memastikan bahwa perawat yang berpraktik di Indonesia telah memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Dewan Perawat Indonesia. Dengan adanya STR, diharapkan akan tercipta praktik keperawatan yang lebih profesional dan terpercaya di Indonesia.

Format Surat Tanda Registrasi Perawat

Format STR terdiri dari beberapa informasi penting, seperti:

  • Nama lengkap perawat
  • Nomor registrasi perawat
  • Tanggal penerbitan STR
  • Tanggal berakhirnya masa berlaku STR
  • Foto perawat
  • Tanda tangan perawat

STR biasanya dicetak dalam kertas berukuran A4 dengan warna yang berbeda-beda untuk setiap tahun penerbitannya.

Contoh Surat Tanda Registrasi Perawat

Berikut adalah contoh STR:

Contoh 1:

Contoh 2:

FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Bagaimana cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi Perawat?

Untuk mendapatkan STR, perawat harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Registrasi dan Sertifikasi Profesi (BRSP) yang terletak di setiap provinsi di Indonesia. Setelah terdaftar, perawat dapat meminta STR dengan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh BRSP.

2. Berapa lama masa berlaku Surat Tanda Registrasi Perawat?

Masa berlaku STR adalah selama 5 tahun. Setelah itu, perawat harus memperbaharui STR dengan cara melakukan verifikasi kembali pada BRSP dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan.

3. Apa yang harus dilakukan jika Surat Tanda Registrasi Perawat hilang atau rusak?

Jika STR hilang atau rusak, perawat harus segera melapor ke BRSP dan meminta penggantian STR dengan membayar biaya administrasi yang ditetapkan.

4. Apa yang terjadi jika perawat tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat?

Perawat yang tidak memiliki STR tidak diizinkan untuk melakukan praktik keperawatan secara legal di Indonesia. Selain itu, perawat juga bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana yang ditetapkan oleh lembaga terkait.

5. Apa yang harus dilakukan jika informasi yang tertera di Surat Tanda Registrasi Perawat tidak sesuai?

Jika terdapat kesalahan informasi di STR, perawat harus segera melapor ke BRSP dan meminta perbaikan informasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Kesimpulan

Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) adalah surat yang sangat penting bagi perawat yang ingin melakukan praktik keperawatan secara legal di Indonesia. Dengan adanya STR, diharapkan akan tercipta praktik keperawatan yang lebih profesional dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap perawat diharapkan untuk memiliki STR dan memperbaharui STR secara berkala.