Pengertian Surat Tanda Terima Barang

Surat Tanda Terima Barang (STTB) adalah sebuah dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat transaksi barang atau jasa yang telah diterima oleh pihak pembeli. STTB biasanya digunakan oleh perusahaan atau toko dalam melakukan transaksi penjualan atau penerimaan barang.

Fungsi dan Tujuan Surat Tanda Terima Barang

Fungsi utama dari STTB adalah untuk mencatat transaksi barang atau jasa yang telah diterima oleh pihak pembeli. Selain itu, STTB juga memiliki beberapa fungsi lain, antara lain: 1. Sebagai bukti penerimaan barang atau jasa oleh pihak pembeli. 2. Sebagai dasar penghitungan jumlah stok barang yang tersedia. 3. Sebagai dasar penghitungan jumlah pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa. Tujuan dari pembuatan STTB adalah untuk memastikan bahwa transaksi barang atau jasa yang dilakukan tersebut telah tercatat dengan baik dan benar. Dengan adanya STTB, maka dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi dan memudahkan dalam penghitungan jumlah stok barang yang tersedia serta pendapatan yang diperoleh dari penjualan.

Format Surat Tanda Terima Barang

Format STTB tergantung dari kebijakan perusahaan atau toko yang mengeluarkan STTB tersebut. Namun, secara umum, format STTB terdiri dari beberapa hal berikut: 1. Nama perusahaan atau toko. 2. Nama pembeli. 3. Alamat pembeli. 4. Tanggal dan nomor transaksi. 5. Jumlah barang atau jasa yang diterima. 6. Harga barang atau jasa yang diterima. 7. Tanda tangan pembeli dan pihak yang menerima barang atau jasa.

Contoh Surat Tanda Terima Barang

Berikut ini adalah contoh STTB yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pembuatan STTB: Contoh 1:

Surat Tanda Terima Barang

No. Transaksi: 001/STTB/2021

Tanggal: 1 Januari 2021

Nama Pembeli: Budi

Alamat Pembeli: Jl. Raya Merdeka No. 10

Jumlah Barang: 5 buah

Harga Barang: Rp 500.000,-

Total: Rp 2.500.000,-

Tanda Tangan:

Pembeli: (tanda tangan)

Penerima Barang: (tanda tangan)

Contoh 2:

Surat Tanda Terima Barang

No. Transaksi: 002/STTB/2021

Tanggal: 2 Januari 2021

Nama Pembeli: Rina

Alamat Pembeli: Jl. Raya Maju Mundur No. 20

Jumlah Barang: 10 buah

Harga Barang: Rp 1.000.000,-

Total: Rp 10.000.000,-

Tanda Tangan:

Pembeli: (tanda tangan)

Penerima Barang: (tanda tangan)

FAQs (Frequently Asked Questions)

Q: Apakah STTB harus dibuat dalam bentuk tertulis?
A: Ya, STTB harus dibuat dalam bentuk tertulis untuk memastikan bahwa transaksi telah tercatat dengan baik dan benar. Q: Apakah STTB harus mencantumkan harga barang atau jasa yang diterima?
A: Ya, STTB harus mencantumkan harga barang atau jasa yang diterima untuk memudahkan dalam penghitungan jumlah pendapatan yang diperoleh dari penjualan. Q: Apakah STTB hanya digunakan untuk transaksi penjualan?
A: Tidak, STTB juga dapat digunakan untuk mencatat penerimaan barang atau jasa dari pihak lain selain pembeli, seperti pihak sponsor atau donatur.

Kesimpulan

Dalam melakukan transaksi barang atau jasa, penting untuk mencatatnya dengan baik dan benar agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi. Salah satu cara untuk mencatat transaksi tersebut adalah dengan menggunakan STTB. STTB memiliki fungsi dan tujuan yang penting dalam memastikan bahwa transaksi telah tercatat dengan baik dan benar. Oleh karena itu, STTB harus dibuat dengan format yang jelas dan mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat.