Bagi sebagian orang, menerima warisan dari orang tua atau keluarga memang bukan hal yang mudah. Namun, ada juga orang yang merasa enggan menerima warisan tersebut karena berbagai alasan pribadi. Nah, untuk menolak warisan tersebut, dibutuhkan sebuah surat tolak waris. Apa itu surat tolak waris? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Surat Tolak Waris

Surat tolak waris adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang ingin menolak untuk menerima warisan yang telah diberikan oleh orang tua atau keluarganya. Surat ini dibuat secara tertulis dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar sah.

Fungsi dan Tujuan Surat Tolak Waris

Fungsi surat tolak waris adalah untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang dan pihak keluarga bahwa seseorang tidak ingin menerima warisan yang telah diberikan. Tujuan dari surat tolak waris adalah untuk menghindari masalah di kemudian hari jika terdapat permasalahan dalam pembagian warisan.

Format Surat Tolak Waris

Format surat tolak waris harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar sah dan diakui oleh pihak yang berwenang. Berikut ini adalah format surat tolak waris yang benar:

  1. Header surat berisi nama, alamat, nomor telepon, dan email penerima surat
  2. Tanggal pembuatan surat
  3. Alamat penerima surat
  4. Subjek atau judul surat
  5. Isi surat yang menjelaskan alasan penolakan menerima warisan
  6. Tanda tangan dan nama lengkap pembuat surat

Contoh Surat Tolak Waris

Berikut ini adalah contoh surat tolak waris yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1:

Perihal: Surat Tolak Waris

Kepada Yth.

Nama Notaris

Di tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andi

Alamat : Jalan Pahlawan 45, Surabaya

No. KTP : 1234567890123456

Dengan ini menyatakan bahwa saya menolak untuk menerima warisan dari almarhum Bapak/Ibu (nama orang tua/keluarga) karena alasan pribadi.

Demikian surat tolak waris ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia menanggung segala konsekuensi yang timbul.

Hormat saya,

(tanda tangan)

Nama Lengkap

Contoh 2:

Perihal: Surat Tolak Waris

Kepada Yth.

Nama Notaris

Di tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi

Alamat : Jalan Merdeka 11, Bandung

No. KTP : 1234567890123456

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya menolak untuk menerima warisan dari almarhum Bapak/Ibu (nama orang tua/keluarga) karena alasan pribadi.

Saya mohon untuk dapat diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Demikian surat tolak waris ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia menanggung segala konsekuensi yang timbul.

Hormat saya,

(tanda tangan)

Nama Lengkap

FAQs

1. Apakah surat tolak waris wajib dibuat?

Tidak, surat tolak waris tidak wajib dibuat namun sangat disarankan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

2. Bagaimana jika tidak membuat surat tolak waris?

Jika tidak membuat surat tolak waris, maka pihak keluarga atau ahli waris dapat mengajukan gugatan hukum apabila terdapat masalah dalam pembagian warisan.

3. Apakah surat tolak waris dapat dibatalkan?

Surat tolak waris dapat dibatalkan jika pihak yang membuat surat tersebut berubah pikiran dan ingin menerima warisan tersebut. Namun, harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat tolak waris adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang ingin menolak untuk menerima warisan yang telah diberikan oleh orang tua atau keluarganya. Surat ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar sah dan diakui oleh pihak yang berwenang. Fungsi dan tujuan dari surat tolak waris adalah untuk menghindari masalah di kemudian hari jika terdapat permasalahan dalam pembagian warisan. Meskipun tidak wajib, sangat disarankan untuk membuat surat tolak waris agar terhindar dari masalah di kemudian hari.