Bagi karyawan atau pegawai negeri, surat tugas jalan dinas mungkin tidak asing lagi. Surat ini digunakan untuk memberikan izin kepada pegawai untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Namun, bagi yang belum pernah membuatnya, mungkin masih memerlukan informasi lebih lanjut. Nah, kali ini kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, serta contoh surat tugas jalan dinas.

Pengertian Surat Tugas Jalan Dinas

Surat tugas jalan dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan yang memberikan izin kepada pegawai untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Surat tugas jalan dinas ini berisi informasi tentang tujuan perjalanan, lama perjalanan, serta biaya yang akan ditanggung oleh instansi.

Fungsi dan Tujuan Surat Tugas Jalan Dinas

Surat tugas jalan dinas memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:

  • Sebagai izin resmi untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri
  • Sebagai alat pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas dan anggaran
  • Sebagai bukti bahwa perjalanan dinas tersebut dilakukan dalam rangka tugas resmi
  • Sebagai dasar untuk pengajuan klaim biaya perjalanan dinas

Format Surat Tugas Jalan Dinas

Ada beberapa hal yang harus ada dalam surat tugas jalan dinas, antara lain:

  • Nama dan jabatan atasan yang memberikan surat tugas
  • Nama dan jabatan pegawai yang melakukan perjalanan dinas
  • Tujuan perjalanan dinas
  • Lama perjalanan dinas
  • Rincian biaya yang ditanggung oleh instansi
  • Tanggal dikeluarkan surat tugas

Format surat tugas jalan dinas dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing, namun sebaiknya tetap mengikuti standar yang ada.

Contoh Surat Tugas Jalan Dinas

Berikut adalah contoh surat tugas jalan dinas:

Contoh 1

Kepada Yth,

Nama : Andi Saputra

Jabatan : Kepala Bagian Keuangan

Diberikan tugas untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka rapat koordinasi dengan instansi terkait selama 3 hari. Selama perjalanan dinas, biaya transportasi, akomodasi, dan makan akan ditanggung oleh instansi. Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 12 Agustus 2021.

Demikian surat tugas ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Asep Setiawan

Kepala Bagian Kepegawaian

Contoh 2

Kepada Yth,

Nama : Budi Santoso

Jabatan : Staff Keuangan

Diberikan tugas untuk melakukan perjalanan dinas ke Singapura dalam rangka menghadiri seminar keuangan selama 4 hari. Selama perjalanan dinas, biaya transportasi, akomodasi, dan makan akan ditanggung oleh instansi. Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 5 September 2021 s.d. 8 September 2021.

Demikian surat tugas ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Bambang Widodo

Kepala Bagian Kepegawaian

FAQs

Q: Apakah surat tugas jalan dinas harus ditandatangani oleh atasan langsung?
A: Ya, surat tugas jalan dinas harus ditandatangani oleh atasan langsung.

Q: Apakah surat tugas jalan dinas dapat digunakan untuk perjalanan dinas pribadi?
A: Tidak, surat tugas jalan dinas hanya dapat digunakan untuk perjalanan dinas resmi.

Q: Apakah biaya perjalanan dinas akan ditanggung oleh instansi?
A: Ya, biaya perjalanan dinas akan ditanggung oleh instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat tugas jalan dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan yang memberikan izin kepada pegawai untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Surat tugas jalan dinas ini berisi informasi tentang tujuan perjalanan, lama perjalanan, serta biaya yang akan ditanggung oleh instansi. Surat tugas jalan dinas memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain sebagai izin resmi, pengawasan dan pengendalian, bukti perjalanan dinas, dan dasar pengajuan klaim biaya. Format surat tugas jalan dinas tergantung pada kebutuhan instansi, namun harus mengikuti standar yang ada. Surat tugas jalan dinas harus ditandatangani oleh atasan langsung dan hanya dapat digunakan untuk perjalanan dinas resmi.