Surat tugas PNS adalah surat yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas tertentu. Surat tugas ini berisi informasi tentang tugas yang harus dilaksanakan, waktu pelaksanaan, dan lokasi tugas.

Fungsi Surat Tugas PNS

Surat tugas PNS memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Memberikan klarifikasi tentang tugas yang akan dilaksanakan
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan PNS dalam melaksanakan tugas
  • Menjaga disiplin kerja PNS
  • Memudahkan monitoring dan evaluasi tugas yang dilaksanakan

Tujuan Surat Tugas PNS

Tujuan utama dari surat tugas PNS adalah untuk memastikan bahwa tugas yang ditugaskan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, surat tugas PNS juga digunakan untuk menjaga kedisiplinan kerja dan memberikan penghargaan kepada PNS yang bekerja dengan baik.

Format Surat Tugas PNS

Format surat tugas PNS umumnya terdiri dari:

  • Header (nama instansi, alamat, logo, dan nomor surat)
  • Isi surat (tujuan, waktu, lokasi, dan tugas yang ditugaskan)
  • Tanda tangan atasan dan bawahan

Contoh Surat Tugas PNS

Berikut adalah contoh surat tugas PNS dengan format yang umum:

Surat Tugas

No. 001/STP/2021

Kepada Yth.

Nama PNS

NIP. 123456789

Dalam rangka pelaksanaan tugas, dengan ini kami memberikan surat tugas sebagai berikut:

Tujuan Tugas:

Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Waktu Pelaksanaan:

Senin, 1 Februari 2021 sampai Rabu, 3 Februari 2021.

Lokasi Pelaksanaan:

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Tugas yang Ditugaskan:

  1. Melakukan penilaian kinerja pegawai
  2. Membuat laporan penilaian kinerja pegawai
  3. Menyerahkan laporan penilaian kinerja pegawai kepada atasan

Demikian surat tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

ttd.

Atasan

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait surat tugas PNS:

1. Apa bedanya surat tugas dan surat perintah?

Surat tugas dan surat perintah memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Surat tugas diberikan untuk melaksanakan tugas tertentu, sedangkan surat perintah diberikan untuk melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan tanpa pilihan.

2. Apakah surat tugas harus ditandatangani oleh atasan?

Ya, surat tugas harus ditandatangani oleh atasan yang memberikan tugas dan bawahan yang menerima tugas.

3. Apa yang harus dilakukan jika tidak dapat melaksanakan tugas yang ditugaskan?

Sebaiknya segera memberitahu atasan dan mencari solusi agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Jangan menunda-nunda atau mengabaikan tugas yang telah ditugaskan.

4. Apakah surat tugas bisa diubah?

Ya, surat tugas bisa diubah jika ada perubahan dalam tugas yang harus dilaksanakan. Namun, perubahan harus mendapat persetujuan dari atasan dan bawahan yang bersangkutan.

5. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai bukti pelaksanaan tugas?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai bukti pelaksanaan tugas. Sebaiknya simpan surat tugas dengan baik sebagai arsip kerja.

6. Apa yang harus dilakukan setelah selesai melaksanakan tugas yang ditugaskan?

Sebaiknya membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyerahkan kepada atasan untuk evaluasi. Selain itu, jangan lupa untuk memberikan laporan kepada bagian kepegawaian untuk kepentingan administrasi.

7. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan cuti?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan cuti. Namun, perlu memperhatikan aturan cuti yang berlaku di instansi masing-masing.

8. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tunjangan?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tunjangan. Namun, perlu memperhatikan aturan tunjangan yang berlaku di instansi masing-masing.

9. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perbedaan antara surat tugas dan tugas yang sebenarnya dilaksanakan?

Sebaiknya segera memberitahu atasan dan mencari solusi agar perbedaan dapat diatasi. Jangan menunda-nunda atau mengabaikan perbedaan yang terjadi.

10. Apa yang harus dilakukan jika surat tugas hilang atau rusak?

Sebaiknya segera memberitahu atasan dan bagian kepegawaian untuk membuat salinan atau mengganti surat tugas yang hilang atau rusak.

11. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kenaikan pangkat?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kenaikan pangkat. Namun, perlu memperhatikan aturan kenaikan pangkat yang berlaku di instansi masing-masing.

12. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas yang ditugaskan?

Sebaiknya segera memberitahu atasan dan mencari pertolongan medis jika diperlukan. Jangan menunda-nunda atau mengabaikan kecelakaan yang terjadi.

13. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penghargaan?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penghargaan. Namun, perlu memperhatikan aturan penghargaan yang berlaku di instansi masing-masing.

14. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perbedaan antara surat tugas dan aturan yang berlaku di instansi?

Sebaiknya segera memberitahu atasan dan meminta klarifikasi terkait perbedaan yang terjadi. Jangan menunda-nunda atau mengabaikan perbedaan yang terjadi.

15. Apakah surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pelatihan?

Ya, surat tugas bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pelatihan. Namun, perlu memperhatikan aturan pelatihan yang berlaku di instansi masing-masing.

16. Apa yang harus dilakukan jika ada pihak yang mengatasnamakan atasan untuk member