Jika Anda adalah seorang pelaut atau memiliki kapal, pasti sudah tidak asing dengan istilah surat ukur kapal. Surat ukur kapal adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap kapal. Namun, bagi yang belum mengenalnya, berikut adalah penjelasan tentang surat ukur kapal.

Pengertian Surat Ukur Kapal

Surat ukur kapal adalah dokumen resmi yang menyatakan ukuran dan spesifikasi dari sebuah kapal. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengukur kapal, seperti Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Lembaga Pemerintah yang lainnya. Surat ukur kapal berisi informasi tentang berat kapal, panjang kapal, lebar kapal, tinggi kapal, dan kapasitas muatan kapal.

Fungsi dan Tujuan Surat Ukur Kapal

Surat ukur kapal memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Sebagai dokumen resmi untuk membuktikan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan standar keamanan dan kelayakan
  • Sebagai bukti kepemilikan kapal
  • Sebagai acuan untuk menentukan pajak dan bea masuk
  • Sebagai referensi untuk perusahaan asuransi dalam menentukan premi asuransi kapal

Format Surat Ukur Kapal

Surat ukur kapal memiliki format standar yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Identitas Kapal
  2. Dimensi Kapal
  3. Kapasitas Muatan
  4. Keterangan Tambahan

Contoh Surat Ukur Kapal

Berikut adalah dua contoh surat ukur kapal yang dapat menjadi referensi:

Contoh Surat Ukur Kapal 1

Identitas Kapal

Nama Kapal: KM. Seri
Bendera: Indonesia
Pemilik Kapal: PT. Pelabuhan Indonesia

Dimensi Kapal

Panjang Kapal: 30 Meter
Lebar Kapal: 7 Meter
Tinggi Kapal: 3 Meter

Kapasitas Muatan

Kapasitas Muatan: 50 Ton

Keterangan Tambahan

Tanggal Dikeluarkan: 10 Agustus 2021

Contoh Surat Ukur Kapal 2

Identitas Kapal

Nama Kapal: MV. Bintang Laut
Bendera: Singapura
Pemilik Kapal: PT. Samudera Jaya

Dimensi Kapal

Panjang Kapal: 100 Meter
Lebar Kapal: 15 Meter
Tinggi Kapal: 5 Meter

Kapasitas Muatan

Kapasitas Muatan: 1000 Ton

Keterangan Tambahan

Tanggal Dikeluarkan: 15 September 2021

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang surat ukur kapal:

1. Siapa yang menerbitkan surat ukur kapal?

Surat ukur kapal diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengukur kapal, seperti Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Lembaga Pemerintah yang lainnya.

2. Apa saja informasi yang terdapat pada surat ukur kapal?

Surat ukur kapal berisi informasi tentang berat kapal, panjang kapal, lebar kapal, tinggi kapal, dan kapasitas muatan kapal.

3. Apa fungsi dan tujuan surat ukur kapal?

Surat ukur kapal memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya: sebagai dokumen resmi untuk membuktikan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan standar keamanan dan kelayakan, sebagai bukti kepemilikan kapal, sebagai acuan untuk menentukan pajak dan bea masuk, serta sebagai referensi untuk perusahaan asuransi dalam menentukan premi asuransi kapal.

Kesimpulan

Surat ukur kapal adalah dokumen resmi yang menyatakan ukuran dan spesifikasi dari sebuah kapal. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengukur kapal, seperti Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Lembaga Pemerintah yang lainnya. Surat ukur kapal memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya sebagai dokumen resmi untuk membuktikan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan standar keamanan dan kelayakan, sebagai bukti kepemilikan kapal, sebagai acuan untuk menentukan pajak dan bea masuk, serta sebagai referensi untuk perusahaan asuransi dalam menentukan premi asuransi kapal.