Surat wasiat harta warisan adalah dokumen yang dibuat oleh seseorang untuk menentukan bagaimana harta benda miliknya akan dibagikan setelah ia meninggal dunia. Surat wasiat ini biasanya dibuat dalam bentuk tertulis dan diakui secara hukum sebagai bukti kehendak pengarangnya.

Fungsi Surat Wasiat Harta Warisan

Surat wasiat harta warisan memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Menentukan siapa yang berhak menerima harta benda milik pengarang wasiat
  • Memudahkan proses pembagian harta benda warisan
  • Menjaga keharmonisan keluarga dalam proses pembagian harta benda warisan
  • Menjaga keadilan dalam proses pembagian harta benda warisan

Tujuan Surat Wasiat Harta Warisan

Tujuan dibuatnya surat wasiat harta warisan adalah:

  • Memberikan kepastian hukum dalam pembagian harta benda warisan
  • Mencegah sengketa antara ahli waris
  • Mempercepat proses pembagian harta benda warisan
  • Menjaga keharmonisan keluarga dalam proses pembagian harta benda warisan

Format Surat Wasiat Harta Warisan

Format surat wasiat harta warisan dapat disesuaikan dengan keinginan pengarang wasiat. Namun, terdapat beberapa hal yang harus dicantumkan dalam surat wasiat harta warisan, antara lain:

  • Nama lengkap dan identitas pengarang wasiat
  • Identitas ahli waris yang akan menerima harta benda warisan
  • Jumlah harta benda yang akan dibagikan
  • Cara pembagian harta benda warisan
  • Penunjukan eksekutor wasiat
  • Tanggal pembuatan surat wasiat
  • Tanda tangan pengarang wasiat

Contoh Surat Wasiat Harta Warisan

Berikut adalah contoh surat wasiat harta warisan:

Contoh 1

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Surabaya

No. KTP: 1234567890123456

Menyatakan dengan ini bahwa saya memberikan wasiat sebagai berikut:

  1. Seluruh harta benda milik saya akan dibagi kepada kedua orang anak saya, yaitu:
  • Nama: Ani Santoso

  • Alamat: Jl. Kebon Jeruk No. 5, Jakarta

  • No. KTP: 1234567890123457

  • Nama: Bambang Santoso

  • Alamat: Jl. Diponegoro No. 20, Bandung

  • No. KTP: 1234567890123458

  1. Pembagian harta benda warisan akan dilakukan secara adil dan sama rata
  2. Penunjukan eksekutor wasiat adalah saudara saya, yaitu:
  • Nama: Siti Santoso
  • Alamat: Jl. Sudirman No. 15, Malang
  • No. KTP: 1234567890123459
  1. Surat wasiat ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022

Demikian surat wasiat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Surabaya, 1 Januari 2022

Budi Santoso

Contoh 2

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Diah Pratiwi

Alamat: Jl. Surya Sejahtera No. 5, Semarang

No. KTP: 1234567890123456

Menyatakan dengan ini bahwa saya memberikan wasiat sebagai berikut:

  1. Seluruh harta benda milik saya akan dibagi kepada suami saya, yaitu:
  • Nama: Agus Wijaya
  • Alamat: Jl. Raya Puncak No. 10, Bogor
  • No. KTP: 1234567890123457
  1. Apabila suami saya sudah meninggal dunia, maka seluruh harta benda milik saya akan dibagi kepada anak-anak saya, yaitu:
  • Nama: Rina Wijaya

  • Alamat: Jl. Seruni No. 15, Bali

  • No. KTP: 1234567890123458

  • Nama: Dito Wijaya

  • Alamat: Jl. Anggrek No. 20, Bandung

  • No. KTP: 1234567890123459

  1. Pembagian harta benda warisan akan dilakukan secara adil dan sama rata
  2. Penunjukan eksekutor wasiat adalah saudara laki-laki saya, yaitu:
  • Nama: Dedi Prasetyo
  • Alamat: Jl. Diponegoro No. 15, Yogyakarta
  • No. KTP: 1234567890123460
  1. Surat wasiat ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022

Demikian surat wasiat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Semarang, 1 Januari 2022

Diah Pratiwi

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat wasiat harta warisan:

1. Apakah surat wasiat harta warisan harus dibuat dengan notaris?

Tidak selalu. Surat wasiat harta warisan dapat dibuat sendiri oleh pengarang wasiat tanpa melibatkan notaris. Namun, untuk memperkuat keabsahan surat wasiat, sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris.

2. Apakah surat wasiat harta warisan dapat diubah atau dibatalkan?

Ya. Surat wasiat harta warisan dapat diubah atau dibatalkan kapan saja selama pengarang wasiat masih hidup. Namun, perubahan atau pembatalan harus dilakukan secara tertulis dan diakui oleh pengarang wasiat.

3. Apa yang terjadi jika tidak ada surat wasiat harta warisan?

Jika tidak ada surat wasiat harta warisan, maka pembagian harta benda warisan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Kesimpulan

Surat wasiat harta warisan adalah dokumen yang sangat penting untuk menentukan pembagian harta benda milik seseorang setelah ia meninggal dunia. Dengan membuat surat wasiat harta warisan, proses pembagian harta benda