Surat wesel dan promes adalah dua dokumen yang sering digunakan dalam kegiatan bisnis. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan transaksi berjalan lancar dan aman. Namun, masih banyak orang yang belum memahami secara detail tentang surat wesel dan promes. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs seputar surat wesel dan promes.

Pengertian Surat Wesel

Surat wesel adalah instrumen keuangan yang digunakan untuk melakukan pembayaran antarbank atau antarpihak. Surat wesel berisi perintah dari pembayar kepada bank atau pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan nilai yang tertera pada surat wesel. Surat wesel bersifat negotiable, artinya dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

Fungsi Surat Wesel

Surat wesel memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai alat pembayaran dalam transaksi bisnis.
  2. Sebagai jaminan pembayaran dalam transaksi bisnis.
  3. Sebagai alat pembiayaan dalam transaksi bisnis.

Tujuan Surat Wesel

Tujuan utama dari surat wesel adalah untuk mempermudah proses pembayaran dalam transaksi bisnis. Selain itu, surat wesel juga digunakan sebagai jaminan pembayaran bagi pihak yang melakukan transaksi bisnis.

Format Surat Wesel

Format surat wesel terdiri dari beberapa elemen, di antaranya:

  • Nama dan alamat pembayar
  • Nama dan alamat penerima
  • Jumlah uang yang harus dibayar
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Nomor surat wesel
  • Tanda tangan pembayar

Contoh Surat Wesel

Berikut adalah contoh surat wesel:

SURAT WESEL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Santoso Alamat : Jl. A. Yani No. 20, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan/atau sebagai wakil dari PT. ABCD, memberikan perintah kepada Bank XYZ untuk membayar sejumlah uang kepada: Nama : Ani Wulandari Alamat : Jl. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan Jumlah : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Jatuh tempo : 30 hari setelah tanggal surat wesel Nomor : SW-001/ABC/2021 Surat wesel ini bersifat negotiable dan sudah ditandatangani oleh saya sebagai pihak pembayar. Jakarta, 1 Januari 2021 Budi Santoso

Pengertian Promes

Promes adalah surat pernyataan yang berisi janji untuk melakukan pembayaran pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Promes bersifat tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah ditentukan dalam surat perjanjian.

Fungsi Promes

Promes memiliki fungsi sebagai jaminan pembayaran dalam transaksi bisnis.

Tujuan Promes

Tujuan utama dari promes adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kepada pihak yang melakukan transaksi bisnis.

Format Promes

Format promes terdiri dari beberapa elemen, di antaranya:

  • Nama dan alamat pihak yang memberikan promes
  • Nama dan alamat pihak yang menerima promes
  • Jumlah uang yang akan dibayar
  • Tanggal pembayaran
  • Nomor promes
  • Tanda tangan pihak yang memberikan promes

Contoh Promes

Berikut adalah contoh promes:

PROMES Dengan ini saya: Nama : Budi Santoso Alamat : Jl. A. Yani No. 20, Jakarta Selatan Memberikan promes kepada: Nama : Ani Wulandari Alamat : Jl. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan Untuk membayar sejumlah uang sebesar: Jumlah : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Pembayaran dilakukan pada tanggal: Tanggal : 1 Februari 2021 Nomor promes: PRM-001/BS/2021 Promes ini hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah ditentukan dalam surat perjanjian dan tidak dapat diperjualbelikan. Jakarta, 1 Januari 2021 Budi Santoso

FAQs tentang Surat Wesel dan Promes

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul seputar surat wesel dan promes:

1. Apa perbedaan antara surat wesel dan promes?

Perbedaan antara surat wesel dan promes terletak pada sifatnya. Surat wesel bersifat negotiable, artinya dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sedangkan promes bersifat tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah ditentukan dalam surat perjanjian.

2. Siapa yang dapat menggunakan surat wesel dan promes?

Surat wesel dan promes dapat digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi bisnis, baik itu perorangan maupun perusahaan.

3. Apa saja elemen yang harus ada dalam surat wesel dan promes?

Elemen yang harus ada dalam surat wesel antara lain: nama dan alamat pembayar, nama dan alamat penerima, jumlah uang yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pembayaran, nomor surat wesel, dan tanda tangan pembayar. Sedangkan elemen yang harus ada dalam promes antara lain: nama dan alamat pihak yang memberikan promes, nama dan alamat pihak yang menerima promes, jumlah uang yang akan dibayar, tanggal pembayaran, nomor promes, dan tanda tangan pihak yang memberikan promes.

4. Apa fungsi dari surat wesel dan promes?

Surat wesel dan promes memiliki fungsi sebagai jaminan pembayaran dalam transaksi bisnis. Namun, surat wesel juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan pembiayaan dalam transaksi bisnis.

5. Bagaimana cara membuat surat wesel dan promes?

Untuk membuat surat wesel dan promes, dapat dilakukan dengan memperhatikan format yang telah disebutkan di atas. Selain itu, juga perlu memastikan bahwa surat wesel dan promes telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

6. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam membuat surat wesel dan promes?

Syarat dan ketentuan dalam membuat surat wesel dan promes diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Transaksi Surat Berharga. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain: surat wesel harus mencantumkan tanggal jatuh tempo yang jelas, surat wesel dan promes harus memuat tanda tangan pihak yang terkait, dan surat wesel dan promes harus memiliki nomor yang unik dan mudah dilacak.

7. Apa yang harus dilakukan