Surat Akuan Bujang Majikan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Format, Contoh Dan Faq
Surat akuan bujang majikan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seorang majikan untuk menyatakan bahwa karyawannya yang bersangkutan masih berstatus bujang atau belum menikah. Surat ini biasanya diminta oleh pihak-pihak tertentu seperti bank, asuransi, atau instansi pemerintah untuk keperluan administrasi. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, surat akuan bujang majikan ini menjadi dokumen yang cukup penting dan seringkali menjadi syarat dalam proses administrasi tertentu. Fungsi Surat Akuan Bujang Majikan Surat akuan bujang majikan memiliki beberapa fungsi, antara lain:...