Web Analytics

Surat Permohonan Perpanjangan Kitap: Panduan Lengkap

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, mereka harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Saat KITAP akan habis masa berlakunya, WNA tersebut harus mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai otoritas pemegang kebijakan terkait imigrasi. Pengertian Surat Permohonan Perpanjangan Kitap Surat Permohonan Perpanjangan Kitap adalah surat yang diajukan oleh WNA yang memiliki KITAP dan akan segera habis masa berlakunya....