Surat Pencabutan Npwp: Apa, Mengapa, Dan Bagaimana?
Surat pencabutan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencabut atau membatalkan NPWP seseorang atau badan usaha. Surat ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi administrasi pajak di Indonesia. Namun, tidak semua orang mengerti betul apa itu surat pencabutan NPWP dan bagaimana cara mengurusnya. Pengertian Surat Pencabutan NPWP Surat pencabutan NPWP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mencabut status wajib pajak seseorang atau badan usaha....