Surat Kuasa Khusus Perdata: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Format, Contoh Dan Faqs
Surat kuasa khusus perdata adalah dokumen yang berisi pemberian wewenang dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam urusan perdata. Surat kuasa ini biasanya diberikan oleh klien kepada pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya dalam suatu perkara perdata. Fungsi dan Tujuan Surat Kuasa Khusus Perdata Surat kuasa khusus perdata berfungsi sebagai alat bukti legal yang dapat digunakan dalam persidangan. Sebagai dokumen resmi, surat kuasa ini memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa....