Surat Pertukaran Tempat Kerja Polis
Surat pertukaran tempat kerja polis adalah surat resmi yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memindahkan seorang anggota polisi dari satuan kerja yang satu ke satuan kerja yang lain. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh Kapolri atau Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat tersebut. Fungsi Surat Pertukaran Tempat Kerja Polis Fungsi utama dari surat pertukaran tempat kerja polis adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dalam mengoptimalkan kinerja anggota polisi dalam menjalankan tugasnya....