Surat Keterangan Terdaftar: Apa Itu Dan Fungsinya?
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Certificate of Registration adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat ini memberikan informasi bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) pada DJP. SKT juga menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut telah membayar pajak secara rutin dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Fungsi dan Tujuan SKT Fungsi utama dari SKT adalah sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada DJP....