Surat Perjanjian Kerjasama Usaha: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Format, Dan Contoh
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Surat perjanjian kerjasama usaha (SPKU) adalah suatu bentuk kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang ingin menjalin kerjasama bisnis. SPKU ini memuat informasi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, durasi kerjasama, tata cara pembagian hasil, dan segala hal yang berkaitan dengan kerjasama tersebut. Dalam SPKU, biasanya juga dituliskan secara jelas tentang tujuan dan strategi kerjasama yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya....